Operating Lease ( 1169/KMK.01/1991 Jo SE - 10/PJ.42/1994 )
1. Perlakuan Perpajakan Bagi Lessor ;
Yaitu sama dengan perlakuan menurut akuntansi komersial :
| - | Seluruh pembayaran yang diterima/diperoleh oleh lessor merupakan penghasilan (obyek PPh). |
| - | Lessor berhak menyusutkan aktiva yang disewa guna usahakan (penyusutan sesuai ketentuan fiskal) |
| - | Lessor wajib mengenakan PPN atas jasa sewa tersebut. |
2. Perlakuan Perpajakan Bagi Lessee :
Yaitu sama dengan perlakuan menurut akuntansi komersial ;
| - | Jumlah sewa yang dibayar atau terutang pada tahun yang bersangkutan merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense). | ||||||||||||||||||||||
| - | Lessee tidak berhak menyusutkan aktiva yang disewanya. | ||||||||||||||||||||||
| - | Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa. Capital Lease ( 1169/KMK.01/1991 Jo SE-10/PJ.42/1994 ) 1. Perlakuan Perpajakan Bagi Lessor :
2. Perlakuan SGU Bagi Lessee :
Sumber: Belajar Pajak Online |
No comments:
Post a Comment