Thursday, July 7, 2011

Bab 4- Penggabungan,Peleburan,dan Pemekaran Usaha

Apa pengertian dari Penggabungan, Peleburan dan Pemekaran Usaha berdasarkan 422/KMK.04/1998 Jo 469/KMK.04/1998 Jo 211/KMK.03/2003 ?
Pengertian ( 422/KMK.04/1998 Jo 469/KMK.04/1998 Jo 211/KMK.03/2003) :
-
Penggabungan usaha adalah penggabungan dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang bergabung.
-
Peleburan usaha adalah penggabungan dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan usaha-badan usaha yang bergabung tersebut.
-
Pemekaran usaha adalah pemisahan badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut tanpa dilakukan likuidasi badan usaha lama.

Download yang lebih lengkap dengan contoh soal: Disini 

Bab 3-Sewa Guna Usaha

Operating Lease ( 1169/KMK.01/1991 Jo SE - 10/PJ.42/1994 )
1. Perlakuan Perpajakan Bagi Lessor ;
Yaitu sama dengan perlakuan menurut akuntansi komersial :
-
Seluruh pembayaran yang diterima/diperoleh oleh lessor merupakan penghasilan (obyek PPh).
-
Lessor berhak menyusutkan aktiva yang disewa guna usahakan (penyusutan sesuai ketentuan fiskal)
-
Lessor wajib mengenakan PPN atas jasa sewa tersebut.
2. Perlakuan Perpajakan Bagi Lessee :
Yaitu sama dengan perlakuan menurut akuntansi komersial ;
-
Jumlah sewa yang dibayar atau terutang pada tahun yang bersangkutan merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense).
-
Lessee tidak berhak menyusutkan aktiva yang disewanya.
-
Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa.

Capital Lease ( 1169/KMK.01/1991 Jo SE-10/PJ.42/1994 )
1. Perlakuan Perpajakan Bagi Lessor :
-
Penghasilan lessor (obyek PPh) adalah imbalan jasa SGU (pendapatan bunga), yaitu dihitung dari seluruh pembayaran SGU dikurangi angsuran pokok.
-
Lessor tidak diperbolehkan menyusutkan aktiva yang disewa guna usahakan.
-
Lessor dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan maksimum = 2,5% x saldo rata-rata piutang SGU.
-
Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan yang disetahunkan.
-
Pembayaran SGU tidak dikenakan PPN.
2. Perlakuan SGU Bagi Lessee :
-
Lessee tidak boleh menyusutkan aktiva tetap yang leasingnya. Hal ini berbeda dengan perlakuan akuntansi komersial. Dalam akuntansi komersial aktiva tetap SGU disusutkan oleh lessee.
-
Angsuran SGU yang dibayar atau terutang kepada lessor (angsuran pokok maupun bunga) diakui sebagai biaya (deductible expense). Hal ini juga berbeda dengan perlakuan akuntansi komersial. Dalam akuntansi komersial angsuran pokok SGU diperlakukan sebagai pembayaran (pelunasan) hutang SGU, sedangkan bunganya merupakan biaya (expense).
-
Dengan demikian, lessee harus melakukan Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangannya sbb :
-
Melakukan koreksi biaya penyusutan, yaitu tidak membebankan biaya penyusutan atas aktiva tetap SGU.
-
Melakukan koreksi biaya angsuran SGU, yaitu dengan memasukkan angsuran pokok SGU sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto).
-
Biaya bunga tetap dapat diakui sebagai biaya (sama antara akuntansi komersial dengan akuntansi Fiskal)

Bab 2-Revaluasi Aktiva tetap

PPh Final atas Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap
1.
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 Jo SE - 29/PJ.42/1998
2.
Wajib pajak yang diperkenankan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap adalah wajib pajak dalam negeri yang mempunyai aktiva tetap yang terletak/berada di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya (PPh, PPN, PPnBM, dan PBB) sampai dengan masa pajak terakhir sebelum revaluasi.
3.
Aktiva tetap yang dapat direvaluasi meliputi ; tanah, bangunan, dan bukan bangunan, dengan syarat tidak dimaksudkan untuk dialihkan.
4.
Revaluasi dapat dilakukan baik terhadap keseluruhan aktiva tetap maupun sebagian aktiva tetap yang dimiliki. Penilaian didasarkan pada nilai pasar wajar pada saat penilaian yang dilakukan oleh lembaga penilai yang diakui Pemerintah.
5. Apabila nilai pasar/nilai wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai ternyata tidak mencerminkan keadaaan yang sebenarnya, maka Dirjen Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar/nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
6. Selisih lebih antara nilai pasar/nilai wajar dengan nilai sisa buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali, harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan rugi fiskal tahun berjalan dan sisa rugi fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
7.
PPh Final yang terutang = 10% x (Selisih antara nilai pasar dengan nilai sisa buku fiskal aktiva tetap - Kompensasi kerugian yang masih diperkenankan).
8.
Dalam rangka restrukturisasi usaha PPh Final tersebut dapat dibayar secara cicilan dalam jangka waktu 5 tahun (tiap tahun minimal 20% dari PPh yang terutang, kecuali pelunasan terakhir).
9.
Aktiva yang direvaluasi tersebut tidak diperkenankan dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali :
-
Dialihkan kepada Pemerintah.
-
Dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha bagi wajib pajak yang diperkenankan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku
-
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Jo 469/KMK.04/1998
8.
Apabila aktiva tetap yang telah direvaluasi tersebut dialihkan sebelum lewat 5 tahun, wajib pajak yang bersangkutan wajib menyetor tambahan PPh Final sebesar = 15% x (Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap - Kompensasi Kerugian yang masih diperkenankan).

Bagaimana ketentuan revaluasi berdasakan 486/KMK.03/2002 Jo KEP - 519/PJ./2002 ?
Ketentuan revaluasi berdasarkan 486/KMK.03/2002 Jo KEP - 519/PJ./2002
1. Wajib pajak yang kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi secara sekaligus PPh final yang terutang, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan.
2. Apabila PPh yang terutang lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), wajib pajak yang tidak dapat melunasi hutang pajaknya dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun.
3. Besarnya angsuran ditetapkan sbb :
  - > Rp 2.000.000.000.000,- s.d. Rp 4.000.000.000.000,- = masa angsuran 2 (dua) tahun
  - > Rp 4.000.000.000.000,- s.d. Rp 6.000.000.000.000,- = masa angsuran 3 (tiga) tahun
  - > Rp 6.000.000.000.000,- s.d. Rp 8.000.000.000.000,- = masa angsuran 4 (empat) tahun
  - > Rp 8.000.000.000.000,- = masa angsuran 5 (lima) tahun

Bagaimana tata cara dan prosedur pelaksanaan revaluasi Aktiva Tetap untuk Perpajakan (KEP - 519/PJ./2002) ?
Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Revaluasi Aktiva Tetap Untuk Perpajakan (KEP - 519/PJ./2002)
1.
Wajib pajak mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP tempat wajib pajak terdaftar (KPP domisili), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan revaluasi, dengan melampirkan :
 
a.
Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh Instansi Pemerintah yang berwenang;
 
b.
Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah;
 
c.
Daftar revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;
 
d.
laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi aktiva tetap yang telah diaudit akuntan publik;
 
e.
Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar
2.
Apabila permohonan wajib pajak telah memenuhi persyaratan, maka Kepala kanwil wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Dirjen Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan wajib pajak.
3.
Keputusan Penolakan akan diterbitkan Kepala Kanwil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan wajib pajak, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal maupun material.
4.
Permohonan wajib pajak dianggap diterima apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kepala Kanwil tidak memberikan keputusan.

Bab 1-Aktiva tetap

Harga Perolehan Aktiva Tetap (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 JO Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
  1. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh dari transaksi jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan (Pasal 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000). Apabila dipengaruhi hubungan istimewa, harga perolehan dihitung berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan (harga pasar wajar).
  2. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh dari tukar menukar adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar wajar.
  3. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh dalam rangka likuidasi, penggabungan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan perusahaan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar wajar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
  4. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh karena sumbangan, bantuan, zakat, hibah serta warisan yang memenuhi syarat pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 adalah Nilai Sisa Buku Fiskal harta yang bersangkutan atau nilai lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
  5. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh dalam rangka setoran modal sebagai pengganti saham atau penyertaan modal adalah Nilai pasar dari harta yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000).
  6. Harga perolehan aktiva yang dibangun sendiri :
    1. Yaitu biaya-biaya untuk membangun atau membuat aktiva tersebut, dimana harus dikeluarkan (dikoreksi) unsur-unsur biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak dapat dibebankan (non deductible).
    2. Dalam hal aktiva tersebut dibangun dengan dana yang berasal dari pinjaman, biaya bunga pinjaman tersebut harus dikapitalisir dalam harga perolehan aktiva yang bersangkutan (menjadi unsur harga perolehan).

      Metode Penyusutan Aktiva Tetap (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
      1. Untuk aktiva kelompok I s.d. kelompok IV disusutkan dengan memakai metode garis lurus (straight line methode) atau metode saldo menurun (decline balance methode).
      2. Untuk aktiva kelompok bangunan harus disusutkan dengan metode garis lurus.
      3. Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat azas.
      4. Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
      Kelompok Harta Berwujud
      Masa Manfaat
      Tarif PenyusutanMetode Garis Lurus
      Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun
      I.
      Bukan Bangunan




      Kelompok I
      4 Tahun
      25%
      50%

      Kelompok II
      8 Tahun
      12,5%
      25%

      Kelompok III
      16 Tahun
      6,25%
      12,5%

      Kelompok IV
      20 Tahun
      5%
      10%
      II.
      Bangunan :




      Permanen
      20 Tahun
      5%


      Tidak Permanen
      10 Tahun
      10%

      Contoh penggunaan metode garis lurus :
      Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (= Rp 100.000.000,00 / 20)
      Contoh penggunaan metode saldo menurun :
      Sebuah mesin dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan Rp 150.000.000,00. Masa manfaat mesin tersebut adalah 4 tahun (tarif penyusutannya 50%). Maka perhitungan penyusutannya adalah sbb :
      Tahun
      Tarif
      Penyusutan
      Nilai Sisa Buku
             
      Harga perolehan
         
      150.000.000,00
      2000
      50%
      75.000.000,00
      75.000.000,00
      2001
      50%
      37.500.000,00
      37.500.000,00
      2002
      50%
      18.750.000,00
      18.750.000,00
      2003
      Disusutkan sekaligus
      18.750.000,00
      0
             

      Penetapan kelompok-kelompok aktiva tetap diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kelompok aktiva non bangunan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 dan khusus untuk perusahaan pertambangan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000

      Bangunan tidak permanen adalah  bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
      •  
      Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.03/2002, harta berwujud berupa komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang semula masuk ke dalam kelompok II berubah menjadi kelompok I. Penghitungan penyusutannya sbb :
        - Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan kelompok II) berlaku sampai bulan Maret 2002.
        Penyusutan dengan ketentuan baru (penyusutan kelompok I) berlaku mulai April 2002, dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesesuain/ percepatan secara otomatis.

      Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti pertambangan minyak dan gas bumi, perkebunan tanaman keras, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam usaha tersebut, yang ketentuannya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
      •  
      Apabila terjadi pengalihan atau penarikan aktiva tetap tersebut di atas, maka jumlah nilai sisa buku fiskal aktiva tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dan jumlah harga jual (nilai pasar) atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh diakui sebagai penghasilan.
      •  
      Dalam hal penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Dirjen Pajak jumlah nilai sisa buku fiskal aktiva yang bersangkutan dapat dibebankan sebagai biaya masa kemudian tersebut (matching expense againt revenue).
      •  
      Dalam hal pengalihan aktiva berupa bantuan, sumbangan, atau hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, maka nilai sisa buku fiskal harta tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya (kerugian) bagi pihak yang mengalihkan dan bukan penghasilan bagi pihak yang menerima. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, maka bagi pihak yang mengalihkan nilai sisa bukunya tidak dapat diakui sebagai biaya, dan bagi penerimanya merupakan penghasilan.

Sunday, July 3, 2011

Melawan Copet dengan Earphone

Quote:
Bismillahirrahmanirrahim,
Posting ini saya buat karena terinspirasi berdasarkan pengalaman ane sendiri ketika naik angkutan umum yang padat dan rawan copet. Lalu ane sempet kepikiran sebuah ide sederhana namun cukup ampuh untuk meminimalisir bahkan mengurangi dampak kecopetan di dalam Bus/Kereta umum.
Quote:
KEPADATAN AWAL KEJAHATAN


Kondisi yang serba padat membuat kita semua terkadang lengah ketika berpergian di tempat-tempat umum. Tentunya hal ini akan menjadi umpan empuk bagi copet-copet yang berkeliaran. Terutama di Jakarta yang kita tahu sendiri bahwa kemacetan dan kepadatan saat menggunakan kendaraan/angkutan umum sangat parah

Quote:
COPET TAK PANDANG BULU


Ketika kita sedang enak-enaknya berpergian dengan angkutan umum,terkadang kita lalai atau bahkan tidak sadar bahwa ada orang-orang jahat berkeliaran di sekitar kita. apalagi saat kondisi yang serba padat, kernet bus kerap memaksa orang-orang masuk tanpa melihat kondisi orang yang naik. tentunya kondisi seperti ini akan memudahkan copet untuk menyelinap diantara kerumunan orang ini dan melakukan aksi jahatnya.
Quote:
TAHUKAH ANDA?


sempatkah terpikir oleh anda bahwa ternyata earphone dapat digunakan sebagai penangkal kejadian semacam ini?

JADI BEGINI RENCANANYA..
  • ketika hendak berpergian dengan angkutan umum,usahakan sebelum naik bus atau kereta pasang earphone di telinga kita.
  • Lalu yang jelas kita perlu mengeraskan volume music kita karena di dalam angkutan umum pasti tingkat kebisingan tinggi,apabila kita mendengarkan music dengan volume sedang-sedang saja maka kita cenderung kurang begitu dengar.
  • Dengarkan musik dengan santai namun kita harus siap-siap juga

Quote:
HOW DOES IT WORKS?

Mungkin agan akan bertanya-tanya, itu kan biasa aja. lalu umpan untuk copetnya dimana?

hoho tunggu dulu, Justru ini bagian serunya. Intinya dari apa yang ditulis diatas adalah kita membuat sistem alarm pada handphone kita. jadi ketika copet tersebut mencoba mengambil paksa handphone di saku kita, otomatis kabel earphone akan kecabut donk.. nah kalau sudah begitu otomatis music yang kita dengarkan akan berhenti pertanda handphone kita sedang ditarik orang.

jika sudah begitu,selanjutnya terserah anda. mau teriak-teriak copet,atau hajar sendiri orangnya its okay.. yang jelas anda sadar ketika handphone anda sedang ditarik atau sedang diambil.

Hal ini tentunya sangat efektif,mengingat para korban baru sadar handphonenya hilang ketika sudah turun dari bis atau ketika sudah sampai tujuan. naah kalo sudah terlambat tentunya akan susah bagi kita untuk melacak copet tersebut.
Quote:
SEKIAN
Mungkin sekian dulu posting saya,semoga cara sederhana ini dapat membantu agan-agan sekalian terutama yang tiap hari selalu menggunakan angkutan umum ketika berpergian.

Tentunya TS akan sangat senang apabila agan-agan sekalian berkenan membagi yang abu-abu juga gapapa kok.. i will appreciate it.
sekian dulu posting saya. kurang lebihnya mohon masukan

Cerita mantap nih-->
Quote:
Originally Posted by ...S... View Post
ane udah pernah kejadiangan...

waktu itu kejadian d terminal bungurasih surabaya.

ane waktu itu perjalanan dari malang ke surabaya naek bis dan dalam perjalanan ane memang dengerin musik (maklum taon 2003 baru buming tuh hp pake mp3)

waktu mau masuk terminal, ane sms pacar ane ngabarin biar bisa siap2 kalo mau keluar...

ane duduk bangku sebelah kiri kalo ga salah 2 bangku dari pintu belakang

waktu ane mau turun (lewat pintu belakang) ane liat orang santai2 aja padahal penumpang udah pada turun (ane oikir sih dia kernet)

pas ane keluar pintu, tiba2 headset ane berhenti..

spontan tangan kiri pegang saku celana, eeh ternyata udah ada tangan orang dari blkng ane..

tuh orang langsung narik tangan kirinya dari celana ane pake ditutupin sama jaketnya...

langsung deh ane cepet2 ngasir, soalnya banyak cerita kalo copet tuh ga bekerja sendirian, ntar bisa2 ane digebukin ama gerombolannya tuh...

.........................

taroh pejwan biar bisa pelajaran buat semua....

 Sumber:
Melawan Copet dengan Earphone