Thursday, July 7, 2011

Bab 2-Revaluasi Aktiva tetap

PPh Final atas Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap
1.
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 Jo SE - 29/PJ.42/1998
2.
Wajib pajak yang diperkenankan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap adalah wajib pajak dalam negeri yang mempunyai aktiva tetap yang terletak/berada di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya (PPh, PPN, PPnBM, dan PBB) sampai dengan masa pajak terakhir sebelum revaluasi.
3.
Aktiva tetap yang dapat direvaluasi meliputi ; tanah, bangunan, dan bukan bangunan, dengan syarat tidak dimaksudkan untuk dialihkan.
4.
Revaluasi dapat dilakukan baik terhadap keseluruhan aktiva tetap maupun sebagian aktiva tetap yang dimiliki. Penilaian didasarkan pada nilai pasar wajar pada saat penilaian yang dilakukan oleh lembaga penilai yang diakui Pemerintah.
5. Apabila nilai pasar/nilai wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai ternyata tidak mencerminkan keadaaan yang sebenarnya, maka Dirjen Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar/nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
6. Selisih lebih antara nilai pasar/nilai wajar dengan nilai sisa buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali, harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan rugi fiskal tahun berjalan dan sisa rugi fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
7.
PPh Final yang terutang = 10% x (Selisih antara nilai pasar dengan nilai sisa buku fiskal aktiva tetap - Kompensasi kerugian yang masih diperkenankan).
8.
Dalam rangka restrukturisasi usaha PPh Final tersebut dapat dibayar secara cicilan dalam jangka waktu 5 tahun (tiap tahun minimal 20% dari PPh yang terutang, kecuali pelunasan terakhir).
9.
Aktiva yang direvaluasi tersebut tidak diperkenankan dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali :
-
Dialihkan kepada Pemerintah.
-
Dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha bagi wajib pajak yang diperkenankan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku
-
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Jo 469/KMK.04/1998
8.
Apabila aktiva tetap yang telah direvaluasi tersebut dialihkan sebelum lewat 5 tahun, wajib pajak yang bersangkutan wajib menyetor tambahan PPh Final sebesar = 15% x (Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap - Kompensasi Kerugian yang masih diperkenankan).

Bagaimana ketentuan revaluasi berdasakan 486/KMK.03/2002 Jo KEP - 519/PJ./2002 ?
Ketentuan revaluasi berdasarkan 486/KMK.03/2002 Jo KEP - 519/PJ./2002
1. Wajib pajak yang kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi secara sekaligus PPh final yang terutang, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan.
2. Apabila PPh yang terutang lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), wajib pajak yang tidak dapat melunasi hutang pajaknya dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun.
3. Besarnya angsuran ditetapkan sbb :
  - > Rp 2.000.000.000.000,- s.d. Rp 4.000.000.000.000,- = masa angsuran 2 (dua) tahun
  - > Rp 4.000.000.000.000,- s.d. Rp 6.000.000.000.000,- = masa angsuran 3 (tiga) tahun
  - > Rp 6.000.000.000.000,- s.d. Rp 8.000.000.000.000,- = masa angsuran 4 (empat) tahun
  - > Rp 8.000.000.000.000,- = masa angsuran 5 (lima) tahun

Bagaimana tata cara dan prosedur pelaksanaan revaluasi Aktiva Tetap untuk Perpajakan (KEP - 519/PJ./2002) ?
Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Revaluasi Aktiva Tetap Untuk Perpajakan (KEP - 519/PJ./2002)
1.
Wajib pajak mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP tempat wajib pajak terdaftar (KPP domisili), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan revaluasi, dengan melampirkan :
 
a.
Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh Instansi Pemerintah yang berwenang;
 
b.
Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah;
 
c.
Daftar revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;
 
d.
laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi aktiva tetap yang telah diaudit akuntan publik;
 
e.
Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar
2.
Apabila permohonan wajib pajak telah memenuhi persyaratan, maka Kepala kanwil wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Dirjen Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan wajib pajak.
3.
Keputusan Penolakan akan diterbitkan Kepala Kanwil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan wajib pajak, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal maupun material.
4.
Permohonan wajib pajak dianggap diterima apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kepala Kanwil tidak memberikan keputusan.

No comments:

Post a Comment