Thursday, July 7, 2011

Bab 3-Sewa Guna Usaha

Operating Lease ( 1169/KMK.01/1991 Jo SE - 10/PJ.42/1994 )
1. Perlakuan Perpajakan Bagi Lessor ;
Yaitu sama dengan perlakuan menurut akuntansi komersial :
-
Seluruh pembayaran yang diterima/diperoleh oleh lessor merupakan penghasilan (obyek PPh).
-
Lessor berhak menyusutkan aktiva yang disewa guna usahakan (penyusutan sesuai ketentuan fiskal)
-
Lessor wajib mengenakan PPN atas jasa sewa tersebut.
2. Perlakuan Perpajakan Bagi Lessee :
Yaitu sama dengan perlakuan menurut akuntansi komersial ;
-
Jumlah sewa yang dibayar atau terutang pada tahun yang bersangkutan merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense).
-
Lessee tidak berhak menyusutkan aktiva yang disewanya.
-
Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa.

Capital Lease ( 1169/KMK.01/1991 Jo SE-10/PJ.42/1994 )
1. Perlakuan Perpajakan Bagi Lessor :
-
Penghasilan lessor (obyek PPh) adalah imbalan jasa SGU (pendapatan bunga), yaitu dihitung dari seluruh pembayaran SGU dikurangi angsuran pokok.
-
Lessor tidak diperbolehkan menyusutkan aktiva yang disewa guna usahakan.
-
Lessor dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan maksimum = 2,5% x saldo rata-rata piutang SGU.
-
Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan yang disetahunkan.
-
Pembayaran SGU tidak dikenakan PPN.
2. Perlakuan SGU Bagi Lessee :
-
Lessee tidak boleh menyusutkan aktiva tetap yang leasingnya. Hal ini berbeda dengan perlakuan akuntansi komersial. Dalam akuntansi komersial aktiva tetap SGU disusutkan oleh lessee.
-
Angsuran SGU yang dibayar atau terutang kepada lessor (angsuran pokok maupun bunga) diakui sebagai biaya (deductible expense). Hal ini juga berbeda dengan perlakuan akuntansi komersial. Dalam akuntansi komersial angsuran pokok SGU diperlakukan sebagai pembayaran (pelunasan) hutang SGU, sedangkan bunganya merupakan biaya (expense).
-
Dengan demikian, lessee harus melakukan Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangannya sbb :
-
Melakukan koreksi biaya penyusutan, yaitu tidak membebankan biaya penyusutan atas aktiva tetap SGU.
-
Melakukan koreksi biaya angsuran SGU, yaitu dengan memasukkan angsuran pokok SGU sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto).
-
Biaya bunga tetap dapat diakui sebagai biaya (sama antara akuntansi komersial dengan akuntansi Fiskal)

No comments:

Post a Comment